Cek
bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu
karena Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak bisa langsung
dicarikan dalam bentuk uang tunai.
Melalui
Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat
menarik sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya dapat dilakukan
atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
Jika
seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan Cek,
maka akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara mencairkan Bilyet
Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
Cek
dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau
seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak berlaku
Bilyet Giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya
kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
Meskipun
terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan pada bank,
sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet Giro, dapat
diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
Cek
memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita
Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro memiliki
dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia atau BI.
Leave a Comment